Jumat, 03 Januari 2014

Perjalanan Panjang Menuju Pelantikan Ahmad Safei-Jayadin Bupati Kolaka



Perjalanan Panjang  Menuju Pelantikan Ahmad Safei-Jayadin Bupati Kolaka

Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan, sekaligus menyita perhatian seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Akhirnya pasangan H.Ahmad Safei dan Muh. Jayadin, secara yuridis dan telah resmi menjadi  Bupati Kolaka Periode 2014-2019. Pasangan ini telah menyingkirkan Amir Sahaka, Farhat Abbas, dan Harun Rahim sebagai kontestan di perhelatan politik untuk merebut kursi no 1 di Kolaka.
Melalui. rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten Kamis (24/10/2013) lalu. Sesuai jadwal, Sabtu (26/10/2013) KPUD telah menetapkan bupati dan wakil bupati Kolaka terpilih periode 2014-2019.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno, yang hanya dihadiri lima orang anggota KPUD Kolaka. Mereka adalah Natsir Adam (ketua), Idham Hindardi (sekretaris), serta para komisioner yakni Syahlan Launu, Cahaya Rappe dan Nu Aeni. "Hanya lima anggota KPUD Kolaka saja yang pleno penetapan. Lainnya tidak diundang. Karena hanya menetapkan saja pemenangnya," ungkap Ketua KPUD Kolaka Natsir Adam yang ditemui, Jumat (25/10/2013).
Natsir Adam mengatakan, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten belum menjadi keputusan tetap. Meskipun hasilnya telah diketahui, bahwa pasangan Ahmad Safei- Muh. Jayadin (SMS Berjaya) adalah pemenang dengan perolehan suara tertinggi yang mencapai 41.82 persen. Namun secara resmi siapa yang akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Kolaka ditentukan hari ini. "Meskipun hasilnya sudah diketahui berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten. KPU Kolaka baru akan menetapkannya hari ini sebagai pemenang Pilkada," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemenang Pilkada pada 20 Oktober 2013 lalu, bukan untuk KPUD Kolaka. Tetapi, kemenangan tersebut untuk masyarakat Kolaka. "Pemenang Pilkada ini, bukan kemenangannya KPU sebagai penyelenggara. Tetapi, kemenangan kali ini milik semua masyarakat," tuturnya.
Meski demikian, KPUD membuka peluang bagi cabup yang tidak puas dengan pleno tersebut untuk melayangkan gugatan hingga tiga hari setelah penetapan pleno. "Kami akan menunggu selama tiga hari setelah pleno sejak penetapan pemenang. Kalau tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, maka sudah pasti pemenangnya berdasarkan penetapan KPU Kolaka," tambahnya.
Jika ada gugatan ke MK dalam tempo tiga hari setelah pleno, maka selama 14 hari setelahnya, KPUD Kolaka akan menunggu putusan MK gugatan diterima atau ditolak. "Jadi, kita tunggu saja apakah ada yang menggugat atau tidak," kuncinya.
Setelah melalui proses persidangan selama 14 hari, tujuh hakim konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva (ketua), Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman menyepakati dan memutuskan perkara atas nama pemohon Dr. H. M. Farhat Abbas, S. H., M. H dan Drs. Sabaruddin Labamba, M. Si ditolak. Putusan perkara dengan nomor 169/PHPU.D-XI/2013 sekaligus menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Penjelasan tersebut sebagai mana yang terlansir dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id . Dalam pernyataan resmi MK itu pula ditegaskan bahwa permohonan keberatan pemohon (FA-SBL) tidak memenuhi kualifikasi sebagai PHPU atau bisa juga dikatan salah objek.
Bahkan MK menilai tudingan pemohon (FA-SBL) yang mengatakan Ahmad Safei memanfaatkan posisinya sebagai sekertaris daerah Kolaka, untuk menggunakan dan memanfaatkan APBD dan pejabat untuk memenangkan dirinya tidak bisa dibuktikan. Dalam rilis resmi MK itu pula tertulis pemohon kembali menuding Ahmad Safei mengalokasikan atau meningkatkan jumlah pembelanjaan Pemda Kolaka sejak tahun anggaran 2010 hingga 2012.
Tudingan dari pasangan nomor urut 3 tersebut hanya segelintir dari banyaknya dugaan permasalan yang terjadi pada Pilkada Kolaka. Namun semua kembali termentalkan lewat putusan tujuh hakim MK. Maka dari itu kubu SMS BerJaya sebagai pihak terkait dalam proses hukum FA-SBL dan KPUD Kolaka itu bisa bernafas lega. Sebab hasil rekapitulasi akhir yang dikeluarkan KPUD Kolaka sudah bebas dari gugatan, artinya sudah menang.
Seperti yang diketahui, pasca Pilkada Kolaka bulan lalu, pasangan nonor urut 3 yaitu Farhat Abbas dan Sabaruddin Labamba mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitunagan suara oleh KPUD Kolaka dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka, serta sejumlah gugatan lainnya.
Dengan demikian, H. Ahmad Safei dan Jayadin dapat, setelah menangkan sengketa pilkada ini, tentunya sudah  bergerak cepat untuk mendapatkan surat keputusan dan pelantikan dari Menteri Dalam Negeri untuk jabatan penting di Kolaka itu. Alhasil pengusulan SK untuk Bupati Kolaka terpilih tersebut, nampaknya tidak banyak menghadapi rintangan sebagaimana diisukan bahwa Nur Alam sebagai Gubernur Sultra tidak akan legowo, bahkan diisukan akan menghalangi proses keluarnya rekomendasi usulan SK ke Mendagri. Isu ini terbantahkan dengan begitu cepatnya proses pengusulan dari Biro Pemerintahan dan mendapat persetujuan dari Nur Alam sebagai Gubernur Sultra, yang mengurusi SK Pelantikan Bupati Kolaka bersama KPU Kolaka.
Sahlan Launu, Komisioner KPU Kolaka yang terlibat dalam pengusulan SK Bupati Kolaka terpilih ini, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pelantikan Bupati Kolaka akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2014,’’ Insya Allah pelantikan Bupati Kolaka akan dilaksanakan, hanya saja akan bergeser di tanggal 15 Januari 2014, karena tanggal 14 Januari 2014 itu bertepatan dengan hari libur nasional,’’ ungkap Sahlan kepada media Kamis (3/01) lalu. (abdul rahim)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar