Perjalanan Panjang Menuju
Pelantikan Ahmad Safei-Jayadin Bupati Kolaka
Setelah melalui perjuangan panjang
dan melelahkan, sekaligus menyita perhatian seluruh lapisan masyarakat
Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Akhirnya pasangan H.Ahmad Safei dan Muh. Jayadin,
secara yuridis dan telah resmi menjadi
Bupati Kolaka Periode 2014-2019. Pasangan ini telah menyingkirkan Amir
Sahaka, Farhat Abbas, dan Harun Rahim sebagai kontestan di perhelatan politik
untuk merebut kursi no 1 di Kolaka.
Melalui. rapat pleno terbuka
rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten Kamis (24/10/2013) lalu.
Sesuai jadwal, Sabtu (26/10/2013) KPUD telah menetapkan bupati dan wakil bupati
Kolaka terpilih periode 2014-2019.
Penetapan tersebut dilakukan dalam
rapat pleno, yang hanya dihadiri lima orang anggota KPUD Kolaka. Mereka adalah
Natsir Adam (ketua), Idham Hindardi (sekretaris), serta para komisioner yakni
Syahlan Launu, Cahaya Rappe dan Nu Aeni. "Hanya lima anggota KPUD Kolaka
saja yang pleno penetapan. Lainnya tidak diundang. Karena hanya menetapkan saja
pemenangnya," ungkap Ketua KPUD Kolaka Natsir Adam yang ditemui, Jumat
(25/10/2013).
Natsir Adam mengatakan, hasil
rekapitulasi tingkat kabupaten belum menjadi keputusan tetap. Meskipun hasilnya
telah diketahui, bahwa pasangan Ahmad Safei- Muh. Jayadin (SMS Berjaya) adalah
pemenang dengan perolehan suara tertinggi yang mencapai 41.82 persen. Namun
secara resmi siapa yang akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Kolaka
ditentukan hari ini. "Meskipun hasilnya sudah diketahui berdasarkan rapat
pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten. KPU Kolaka baru akan
menetapkannya hari ini sebagai pemenang Pilkada," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemenang Pilkada
pada 20 Oktober 2013 lalu, bukan untuk KPUD Kolaka. Tetapi, kemenangan tersebut
untuk masyarakat Kolaka. "Pemenang Pilkada ini, bukan kemenangannya KPU
sebagai penyelenggara. Tetapi, kemenangan kali ini milik semua
masyarakat," tuturnya.
Meski demikian, KPUD membuka
peluang bagi cabup yang tidak puas dengan pleno tersebut untuk melayangkan
gugatan hingga tiga hari setelah penetapan pleno. "Kami akan menunggu
selama tiga hari setelah pleno sejak penetapan pemenang. Kalau tidak ada
gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, maka sudah pasti pemenangnya
berdasarkan penetapan KPU Kolaka," tambahnya.
Jika ada gugatan ke MK dalam tempo
tiga hari setelah pleno, maka selama 14 hari setelahnya, KPUD Kolaka akan
menunggu putusan MK gugatan diterima atau ditolak. "Jadi, kita tunggu saja
apakah ada yang menggugat atau tidak," kuncinya.
Setelah melalui proses persidangan
selama 14 hari, tujuh hakim konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva (ketua), Arief
Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil
Sumadi dan Anwar Usman menyepakati dan memutuskan perkara atas nama pemohon Dr.
H. M. Farhat Abbas, S. H., M. H dan Drs. Sabaruddin Labamba, M. Si ditolak.
Putusan perkara dengan nomor 169/PHPU.D-XI/2013 sekaligus menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya.
Penjelasan tersebut sebagai mana
yang terlansir dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi
www.mahkamahkonstitusi.go.id . Dalam pernyataan resmi MK itu pula ditegaskan
bahwa permohonan keberatan pemohon (FA-SBL) tidak memenuhi kualifikasi sebagai
PHPU atau bisa juga dikatan salah objek.
Bahkan MK menilai tudingan pemohon
(FA-SBL) yang mengatakan Ahmad Safei memanfaatkan posisinya sebagai sekertaris
daerah Kolaka, untuk menggunakan dan memanfaatkan APBD dan pejabat untuk
memenangkan dirinya tidak bisa dibuktikan. Dalam rilis resmi MK itu pula
tertulis pemohon kembali menuding Ahmad Safei mengalokasikan atau meningkatkan
jumlah pembelanjaan Pemda Kolaka sejak tahun anggaran 2010 hingga 2012.
Tudingan dari pasangan nomor urut 3
tersebut hanya segelintir dari banyaknya dugaan permasalan yang terjadi pada
Pilkada Kolaka. Namun semua kembali termentalkan lewat putusan tujuh hakim MK.
Maka dari itu kubu SMS BerJaya sebagai pihak terkait dalam proses hukum FA-SBL
dan KPUD Kolaka itu bisa bernafas lega. Sebab hasil rekapitulasi akhir yang
dikeluarkan KPUD Kolaka sudah bebas dari gugatan, artinya sudah menang.
Seperti yang diketahui, pasca
Pilkada Kolaka bulan lalu, pasangan nonor urut 3 yaitu Farhat Abbas dan
Sabaruddin Labamba mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait
keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitunagan suara oleh KPUD Kolaka
dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka, serta sejumlah gugatan lainnya.
Dengan demikian, H. Ahmad Safei dan
Jayadin dapat, setelah menangkan sengketa pilkada ini, tentunya sudah bergerak cepat untuk mendapatkan surat
keputusan dan pelantikan dari Menteri Dalam Negeri untuk jabatan penting di
Kolaka itu. Alhasil pengusulan SK untuk Bupati Kolaka terpilih tersebut,
nampaknya tidak banyak menghadapi rintangan sebagaimana diisukan bahwa Nur Alam
sebagai Gubernur Sultra tidak akan legowo, bahkan diisukan akan menghalangi
proses keluarnya rekomendasi usulan SK ke Mendagri. Isu ini terbantahkan dengan
begitu cepatnya proses pengusulan dari Biro Pemerintahan dan mendapat
persetujuan dari Nur Alam sebagai Gubernur Sultra, yang mengurusi SK Pelantikan
Bupati Kolaka bersama KPU Kolaka.
Sahlan Launu, Komisioner KPU Kolaka
yang terlibat dalam pengusulan SK Bupati Kolaka terpilih ini, mengungkapkan
bahwa dalam waktu dekat pelantikan Bupati Kolaka akan dilaksanakan pada tanggal
14 Januari 2014,’’ Insya Allah pelantikan Bupati Kolaka akan dilaksanakan,
hanya saja akan bergeser di tanggal 15 Januari 2014, karena tanggal 14 Januari
2014 itu bertepatan dengan hari libur nasional,’’ ungkap Sahlan kepada media
Kamis (3/01) lalu. (abdul rahim)