Jumat, 03 Januari 2014

Perjalanan Panjang Menuju Pelantikan Ahmad Safei-Jayadin Bupati Kolaka



Perjalanan Panjang  Menuju Pelantikan Ahmad Safei-Jayadin Bupati Kolaka

Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan, sekaligus menyita perhatian seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Akhirnya pasangan H.Ahmad Safei dan Muh. Jayadin, secara yuridis dan telah resmi menjadi  Bupati Kolaka Periode 2014-2019. Pasangan ini telah menyingkirkan Amir Sahaka, Farhat Abbas, dan Harun Rahim sebagai kontestan di perhelatan politik untuk merebut kursi no 1 di Kolaka.
Melalui. rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten Kamis (24/10/2013) lalu. Sesuai jadwal, Sabtu (26/10/2013) KPUD telah menetapkan bupati dan wakil bupati Kolaka terpilih periode 2014-2019.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno, yang hanya dihadiri lima orang anggota KPUD Kolaka. Mereka adalah Natsir Adam (ketua), Idham Hindardi (sekretaris), serta para komisioner yakni Syahlan Launu, Cahaya Rappe dan Nu Aeni. "Hanya lima anggota KPUD Kolaka saja yang pleno penetapan. Lainnya tidak diundang. Karena hanya menetapkan saja pemenangnya," ungkap Ketua KPUD Kolaka Natsir Adam yang ditemui, Jumat (25/10/2013).
Natsir Adam mengatakan, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten belum menjadi keputusan tetap. Meskipun hasilnya telah diketahui, bahwa pasangan Ahmad Safei- Muh. Jayadin (SMS Berjaya) adalah pemenang dengan perolehan suara tertinggi yang mencapai 41.82 persen. Namun secara resmi siapa yang akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Kolaka ditentukan hari ini. "Meskipun hasilnya sudah diketahui berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten. KPU Kolaka baru akan menetapkannya hari ini sebagai pemenang Pilkada," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemenang Pilkada pada 20 Oktober 2013 lalu, bukan untuk KPUD Kolaka. Tetapi, kemenangan tersebut untuk masyarakat Kolaka. "Pemenang Pilkada ini, bukan kemenangannya KPU sebagai penyelenggara. Tetapi, kemenangan kali ini milik semua masyarakat," tuturnya.
Meski demikian, KPUD membuka peluang bagi cabup yang tidak puas dengan pleno tersebut untuk melayangkan gugatan hingga tiga hari setelah penetapan pleno. "Kami akan menunggu selama tiga hari setelah pleno sejak penetapan pemenang. Kalau tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, maka sudah pasti pemenangnya berdasarkan penetapan KPU Kolaka," tambahnya.
Jika ada gugatan ke MK dalam tempo tiga hari setelah pleno, maka selama 14 hari setelahnya, KPUD Kolaka akan menunggu putusan MK gugatan diterima atau ditolak. "Jadi, kita tunggu saja apakah ada yang menggugat atau tidak," kuncinya.
Setelah melalui proses persidangan selama 14 hari, tujuh hakim konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva (ketua), Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman menyepakati dan memutuskan perkara atas nama pemohon Dr. H. M. Farhat Abbas, S. H., M. H dan Drs. Sabaruddin Labamba, M. Si ditolak. Putusan perkara dengan nomor 169/PHPU.D-XI/2013 sekaligus menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Penjelasan tersebut sebagai mana yang terlansir dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id . Dalam pernyataan resmi MK itu pula ditegaskan bahwa permohonan keberatan pemohon (FA-SBL) tidak memenuhi kualifikasi sebagai PHPU atau bisa juga dikatan salah objek.
Bahkan MK menilai tudingan pemohon (FA-SBL) yang mengatakan Ahmad Safei memanfaatkan posisinya sebagai sekertaris daerah Kolaka, untuk menggunakan dan memanfaatkan APBD dan pejabat untuk memenangkan dirinya tidak bisa dibuktikan. Dalam rilis resmi MK itu pula tertulis pemohon kembali menuding Ahmad Safei mengalokasikan atau meningkatkan jumlah pembelanjaan Pemda Kolaka sejak tahun anggaran 2010 hingga 2012.
Tudingan dari pasangan nomor urut 3 tersebut hanya segelintir dari banyaknya dugaan permasalan yang terjadi pada Pilkada Kolaka. Namun semua kembali termentalkan lewat putusan tujuh hakim MK. Maka dari itu kubu SMS BerJaya sebagai pihak terkait dalam proses hukum FA-SBL dan KPUD Kolaka itu bisa bernafas lega. Sebab hasil rekapitulasi akhir yang dikeluarkan KPUD Kolaka sudah bebas dari gugatan, artinya sudah menang.
Seperti yang diketahui, pasca Pilkada Kolaka bulan lalu, pasangan nonor urut 3 yaitu Farhat Abbas dan Sabaruddin Labamba mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitunagan suara oleh KPUD Kolaka dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka, serta sejumlah gugatan lainnya.
Dengan demikian, H. Ahmad Safei dan Jayadin dapat, setelah menangkan sengketa pilkada ini, tentunya sudah  bergerak cepat untuk mendapatkan surat keputusan dan pelantikan dari Menteri Dalam Negeri untuk jabatan penting di Kolaka itu. Alhasil pengusulan SK untuk Bupati Kolaka terpilih tersebut, nampaknya tidak banyak menghadapi rintangan sebagaimana diisukan bahwa Nur Alam sebagai Gubernur Sultra tidak akan legowo, bahkan diisukan akan menghalangi proses keluarnya rekomendasi usulan SK ke Mendagri. Isu ini terbantahkan dengan begitu cepatnya proses pengusulan dari Biro Pemerintahan dan mendapat persetujuan dari Nur Alam sebagai Gubernur Sultra, yang mengurusi SK Pelantikan Bupati Kolaka bersama KPU Kolaka.
Sahlan Launu, Komisioner KPU Kolaka yang terlibat dalam pengusulan SK Bupati Kolaka terpilih ini, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pelantikan Bupati Kolaka akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2014,’’ Insya Allah pelantikan Bupati Kolaka akan dilaksanakan, hanya saja akan bergeser di tanggal 15 Januari 2014, karena tanggal 14 Januari 2014 itu bertepatan dengan hari libur nasional,’’ ungkap Sahlan kepada media Kamis (3/01) lalu. (abdul rahim)

 

Dua Oknum PANWAS Kolaka Diduga Kolusi dengan Pengacara Abal-abal


Dua Oknum PANWAS Kolaka Diduga Kolusi dengan Pengacara Abal-abal

Luar biasa akal-akalan yang dilakukan Oknum Anggota Panwas Kolaka bernama Lukman  dan Ketua Panwas Hasnawati dalam “mencuri” uang rakyat untuk kepentingan pribadinya. Uang sebesar 80 Juta itu sejatinya tidak besar jumlahnya, tapi dibalik pencairan dana itu ternyata banyak proses yang tidak masuk akal. Termasuk adanya dugaan kalau dana itu digunakan untuk menyuap salah satu anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kolaka, Bernama Baron yang disewa Panwas Kolaka untuk jadi pengacara abal-abal.
Demi mencairkan anggaran di pos biaya pengacara, lembaga itu diduga merekayasa sebuah gugatan yang kemudian tak pernah diurus. Lucunya, penggugat adalah warga Kota Kendari. Lelaki itu bernama Taufik Sungkono yang meskipun memiliki identitas diri sebagai warga Kolaka, tapi ia sehari-hari berdomisili di Kota Kendari.
Memang sejak awal Panwas Kolaka memiliki catatan merah, apalagi soal  kredibilitas dan integritas para komisioner di Panwaslu Kolaka benar-benar buruk. Praktik kotor Panwas ini, diakui sendiri oleh Taufik yang di konfirmasi melalui saluran teleponnya kemarin. Karena tinggal menetap di Kendari pula, menurut Taufik hingga dirinya tidak mengetahui perkembangan gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Kolaka. "Tidak pernah ada pemberitahuan dari pengadilan, makanya  saya tidak pernah hadir," ungkapnya saat dihubungi melalui  telepon selulernya.
   
Taufik mengaku selain Panwas, dirinya juga menggugat KPUD Kolaka dengan alasan kedua  institusi penyeleggaran pemilu tersebut dinilainya lalai sehingga warga kabupaten Kolaka Timur tetap diikutkan dalam Pilkada Kolaka. “Dalam waktu dekat ini saya akan ke pengadilan Kolaka, dan akan  mengajukan banding,” tegasnya.
Sementara itu terkait pemberitaan raibnya dana sewa pengacara panwas kolaka, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Panwas Kolaka, Lukman, ST, kemarin langsung memberikan klarifikasi. Kata dia dana sebesar  80 juta tersebut memang cair dan disewakan pengacara. Namun  jika  sebelumnya Lukman menyebut nama Baron Harahap sebagai kuasa hukum Panwas, kemarin Lukman menyebut lagi nama lain yakni La Hamiru, SH.
"Jadi, tidak benar dana sewa pengacara raib. Kami sudah gunakan untuk menghadapi gugatan," ungkapnya Senin (16/12) saat konfrensi pers. Lukman mengatakan penunjukan  La Hamiru, SH dan rekan,  tertuang dalam surat kuasa No 155/Panwaslu-KLK/2013 tertanggal 8 November 2013.
Lukman juga mengaku heran sebab, penggugat bukan peserta Pilkada Kolaka. Namun karena Panwas sebagai salah satu penyelenggara, maka siapapun yang mengajukan gugatan tetap akan dihadapi. Soal ketidak hadiran penggugat saat persidangan, lanjut Lukman, itu merupakan hak penggugat. “Yang jelas Panwas melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk, selalu menghadiri hadir dipersidangan," tambahnya.


Bawaslu Prihatin
Dugaan raibnya duit di kas Panwas Kolaka sebesar Rp 80 juta yang sejatinya untuk sewa pengacara pada sengketa Pilbub Kolaka beberapa saat lalu, mendapat keprihatinan dari Badan Pengawas Pemilu Sultra. Meski baru membaca lewat media, melalui pemberitaan media namun Bawaslu mengaku menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, sebab diindikasi bernuansa pidana.
"Saya baru juga baca melalui media , terkait persoalan ini. Intinya kita akan serahkan ke proses hukum untuk ditindak lanjuti," kata Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu saat ditemui kemarin (16/12).     Jika terbukti Panwaslu melakukan kesalahan, tambah Hamiruddin, maka dia akan melakukan evaluasi terhadap Panwaslu Kolaka. "Kita minta hal ini diselesaikan secara bijak, sebab ini menodai integritas Panwaslu, Kalau memang terbukti maka kita akan langsung rekomendasi ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),"ungkapnya.
Lalu sejauh mana pengetahuan Bawaslu Sultra tentang anggaran Rp 80 yang hilang dari kas Bendahara Panwaslu?, Hamiruddin mengaku anggaran untuk penyelesaian proses hukum, memang diporsikan kepada lembaga pengawas pemilu. "Saat ada wacana gugatan, ke MK (Mahkamah Konstitusi) paska Pilbub Kolaka, kami sempat menanyai apakah masih ada persiapan anggaran? mereka menjawab masih ada, dan kami belum tahu apakah ini menjadi masalah,"akunya.
Namun demikian, Pihak Bawaslu juga mengagendakan dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan langsung, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kita akan langsung turun lapangan, lakukan supervisi, sebab sekali lagi kita berbicara integritas, siapapun yang melanggar wajib bertanggung jawab,"katanya.
Seperti dirilis sebelumnya, Panwas Kolaka, dinyatakan hilang sebesar Ro 80 juta dari bagian keuangan Panwaslu Kolaka yang semula akan dijadikan sebagai uang sewa pengacara Panwaslu pada saat gugatan Pilbub Kolaka beberapa saat lalu, nota pencairanpun yang ditandatangani Ketua dan Panwaslu Kolaka, anehnnya, di perjalanannya pengacara yang ditunjuk justru tidak mengetahui persoalan tersebut. (
Herman Syahruddin, menilai persoalan ini sudah sangat terang benderang dibuka di public dan tidak ada lagi alasan pihak aparat penegak hukum di Kolaka untuk segera melakukan penyidikan terhadak dua oknum anggota Panwas Kolaka yang diduga kuat telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.’’ Jangan liat nilai uangnya, tapi ini persoalan yang sangat melukai rakyat dan berbahaya jika pihak aparat hukum membiarkan masalah ini,’’ ungkap Herman Syahruddin Ketua LSM LIDER Sultra di Kolaka pekan lalu.
Ketika ditanya soal, dana ini mengalir ke Timsel KPU Kolaka ia menilai, bisa saja benar, karena adanya penunjukan Baron harahap yang akal-akal. “Ini khan jelas untuk meloloskan kepentingan Lukman dan Hasnawati sebagai calon anggota KPU Kolaka yang ikut seleksi di KPU Kolaka. Jadi tidak bisa dipungkiri, tapi ini tugas aparat hukum untuk mengusut dan saya sebagai masyarakat mengharapkan persoalan ini harus diusut tuntas,’’ujarnya. (abd.rahim)