Dua Oknum PANWAS Kolaka Diduga Kolusi
dengan Pengacara Abal-abal
Luar biasa akal-akalan yang
dilakukan Oknum Anggota Panwas Kolaka bernama Lukman dan Ketua Panwas Hasnawati dalam “mencuri”
uang rakyat untuk kepentingan pribadinya. Uang sebesar 80 Juta itu sejatinya
tidak besar jumlahnya, tapi dibalik pencairan dana itu ternyata banyak proses
yang tidak masuk akal. Termasuk adanya dugaan kalau dana itu digunakan untuk
menyuap salah satu anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kolaka, Bernama Baron yang
disewa Panwas Kolaka untuk jadi pengacara abal-abal.
Demi mencairkan anggaran di pos
biaya pengacara, lembaga itu diduga merekayasa sebuah gugatan yang kemudian tak
pernah diurus. Lucunya, penggugat adalah warga Kota Kendari. Lelaki itu bernama
Taufik Sungkono yang meskipun memiliki identitas diri sebagai warga Kolaka,
tapi ia sehari-hari berdomisili di Kota Kendari.
Memang sejak awal Panwas Kolaka
memiliki catatan merah, apalagi soal
kredibilitas dan integritas para komisioner di Panwaslu Kolaka
benar-benar buruk. Praktik kotor Panwas ini, diakui sendiri oleh Taufik yang di
konfirmasi melalui saluran teleponnya kemarin. Karena tinggal menetap di
Kendari pula, menurut Taufik hingga dirinya tidak mengetahui perkembangan
gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Kolaka. "Tidak pernah ada
pemberitahuan dari pengadilan, makanya saya tidak pernah hadir,"
ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Taufik mengaku selain Panwas,
dirinya juga menggugat KPUD Kolaka dengan alasan kedua institusi
penyeleggaran pemilu tersebut dinilainya lalai sehingga warga kabupaten Kolaka
Timur tetap diikutkan dalam Pilkada Kolaka. “Dalam waktu dekat ini saya akan ke
pengadilan Kolaka, dan akan mengajukan banding,” tegasnya.
Sementara itu terkait pemberitaan
raibnya dana sewa pengacara panwas kolaka, Koordinator Devisi Penanganan
Pelanggaran Panwas Kolaka, Lukman, ST, kemarin langsung memberikan klarifikasi.
Kata dia dana sebesar 80 juta tersebut memang cair dan disewakan
pengacara. Namun jika sebelumnya Lukman menyebut nama Baron Harahap
sebagai kuasa hukum Panwas, kemarin Lukman menyebut lagi nama lain yakni La
Hamiru, SH.
"Jadi, tidak benar dana sewa
pengacara raib. Kami sudah gunakan untuk menghadapi gugatan," ungkapnya
Senin (16/12) saat konfrensi pers. Lukman mengatakan penunjukan La
Hamiru, SH dan rekan, tertuang dalam surat kuasa No 155/Panwaslu-KLK/2013
tertanggal 8 November 2013.
Lukman juga mengaku heran sebab,
penggugat bukan peserta Pilkada Kolaka. Namun karena Panwas sebagai salah satu
penyelenggara, maka siapapun yang mengajukan gugatan tetap akan
dihadapi. Soal ketidak hadiran penggugat saat persidangan, lanjut Lukman,
itu merupakan hak penggugat. “Yang jelas Panwas melalui Kuasa Hukum yang
ditunjuk, selalu menghadiri hadir dipersidangan," tambahnya.
Bawaslu Prihatin
Dugaan raibnya duit di kas Panwas
Kolaka sebesar Rp 80 juta yang sejatinya untuk sewa pengacara pada sengketa
Pilbub Kolaka beberapa saat lalu, mendapat keprihatinan dari Badan Pengawas
Pemilu Sultra. Meski baru membaca lewat media, melalui pemberitaan media namun
Bawaslu mengaku menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,
sebab diindikasi bernuansa pidana.
"Saya baru juga baca melalui
media , terkait persoalan ini. Intinya kita akan serahkan ke proses hukum untuk
ditindak lanjuti," kata Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu saat ditemui
kemarin (16/12). Jika terbukti Panwaslu melakukan kesalahan,
tambah Hamiruddin, maka dia akan melakukan evaluasi terhadap Panwaslu Kolaka.
"Kita minta hal ini diselesaikan secara bijak, sebab ini menodai
integritas Panwaslu, Kalau memang terbukti maka kita akan langsung rekomendasi
ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),"ungkapnya.
Lalu sejauh mana pengetahuan
Bawaslu Sultra tentang anggaran Rp 80 yang hilang dari kas Bendahara Panwaslu?,
Hamiruddin mengaku anggaran untuk penyelesaian proses hukum, memang diporsikan
kepada lembaga pengawas pemilu. "Saat ada wacana gugatan, ke MK (Mahkamah
Konstitusi) paska Pilbub Kolaka, kami sempat menanyai apakah masih ada
persiapan anggaran? mereka menjawab masih ada, dan kami belum tahu apakah ini
menjadi masalah,"akunya.
Namun demikian, Pihak Bawaslu juga
mengagendakan dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan langsung, untuk
mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kita akan langsung turun lapangan,
lakukan supervisi, sebab sekali lagi kita berbicara integritas, siapapun yang
melanggar wajib bertanggung jawab,"katanya.
Seperti dirilis sebelumnya, Panwas
Kolaka, dinyatakan hilang sebesar Ro 80 juta dari bagian keuangan Panwaslu
Kolaka yang semula akan dijadikan sebagai uang sewa pengacara Panwaslu pada
saat gugatan Pilbub Kolaka beberapa saat lalu, nota pencairanpun yang
ditandatangani Ketua dan Panwaslu Kolaka, anehnnya, di perjalanannya pengacara
yang ditunjuk justru tidak mengetahui persoalan tersebut. (
Herman Syahruddin, menilai
persoalan ini sudah sangat terang benderang dibuka di public dan tidak ada lagi
alasan pihak aparat penegak hukum di Kolaka untuk segera melakukan penyidikan
terhadak dua oknum anggota Panwas Kolaka yang diduga kuat telah melakukan
dugaan tindak pidana korupsi.’’ Jangan liat nilai uangnya, tapi ini persoalan
yang sangat melukai rakyat dan berbahaya jika pihak aparat hukum membiarkan
masalah ini,’’ ungkap Herman Syahruddin Ketua LSM LIDER Sultra di Kolaka pekan
lalu.
Ketika ditanya soal, dana ini
mengalir ke Timsel KPU Kolaka ia menilai, bisa saja benar, karena adanya
penunjukan Baron harahap yang akal-akal. “Ini khan jelas untuk meloloskan
kepentingan Lukman dan Hasnawati sebagai calon anggota KPU Kolaka yang ikut seleksi
di KPU Kolaka. Jadi tidak bisa dipungkiri, tapi ini tugas aparat hukum untuk
mengusut dan saya sebagai masyarakat mengharapkan persoalan ini harus diusut
tuntas,’’ujarnya. (abd.rahim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar